Majelis hakim menyatakan didalam diktum putusan itu bahwa oleh karena tanah itu adalah milik Alosius Fahik dan harta peninggalan dan warisan dari Alosius fahik. Maka perbuatan menguasai membangun rumah dan menempati tanah obyek sengketa itu oleh para tergugat.
Itu merupakan perbuatan atau tindakan melawan hukum atau melanggar hak. Oleh karena itu dalam amar putusan itu, Majelis hakim menyatakan itu adalah unsur melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Maka Pengadilan Negeri atambua menggugurkan dan menghukum para terguagat seketika mengosongkan dan tidak melakukan aktivitas dalam tanah sengketa itu.
Dan menyerahkan kembali kepada para penggugat termasuk orang yang memperoleh tanah dari tergugatpun harus segera mengosongkan itu penghukuman dari Pengadilan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu amar putusan yang nantinya akan berujung pada eksekusi.
Dan yang menjadi pertimbangan hakim pada putusan itu adalah bahwa Para penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah ini adalah milik Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu
Sementara penggugat sama sekali tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan secara jelas maupun secara terperinci bahwa tanah sengketa itu adalah berasal dari suku Uma Dikurwar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










