Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 459 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Menyerahkan Putusan Kepada Klotilde Hoar, Selaku Penggugat. (Foto-red)

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Menyerahkan Putusan Kepada Klotilde Hoar, Selaku Penggugat. (Foto-red)

Majelis hakim menyatakan didalam diktum putusan itu bahwa oleh karena tanah itu adalah milik Alosius Fahik dan harta peninggalan dan warisan dari Alosius fahik. Maka perbuatan menguasai membangun rumah dan menempati tanah obyek sengketa itu oleh para tergugat.

Itu merupakan perbuatan atau tindakan melawan hukum atau melanggar hak. Oleh karena itu dalam amar putusan itu, Majelis hakim menyatakan itu adalah unsur melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Maka Pengadilan Negeri atambua menggugurkan dan menghukum para terguagat seketika mengosongkan dan tidak melakukan aktivitas dalam tanah sengketa itu.

Dan menyerahkan kembali kepada para penggugat termasuk orang yang memperoleh tanah dari tergugatpun harus segera mengosongkan itu penghukuman dari Pengadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu amar putusan yang nantinya akan berujung pada eksekusi.

Dan yang menjadi pertimbangan hakim pada putusan itu adalah bahwa Para penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah ini adalah milik Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu

Sementara penggugat sama sekali tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan secara jelas maupun secara terperinci bahwa tanah sengketa itu adalah berasal dari suku Uma Dikurwar.

Baca Juga :  Kades Kletek Akan Berupaya Menyediakan Anggaran Untuk 148 Anak-Anak Yang Putus Sekolah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki
Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru