Memang dari alat bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat diantaranya bukti bertanda T -24 dan T -25 dimna isi dari surat itu berkaitan dengan pernyataan dari ketua suku di Mandeu dan musyawarah kenainan yang ditandatangani para ketua suku dan kepala Desa Mandeu namun 2 surat itu ditolak oleh Majelis hakim
Karena 2 surat itu dibuat secara sepihak tanpa mengikuti serta mama Klotilde Hoar sebagai penggugat selaku ahli waris dari Alosius Fahik.
Maka menurut kami putusan hakim itu sudah sangat cermat, sudah sangat teliti, hakim telah melihat alat bukti yang relevan di persidangan sehingga munculnya putusan itu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi apabila ada yang merasa tidak puas maka itu, merupakan hak seseorang menerima tidaknya suatu putusan hakim.
Para penggugat menghormati putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo
Jadi putusan sudah ada ditangan Klotilde Hoar sebagai penggugat.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










