Trauma, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, Korban CJSK Tidak Mau Ke Sekolah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 440 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Sekolah Tuntut Polres Malaka, Tahan Pelaku YGS. (Foto- Istimewa)

Pihak Sekolah Tuntut Polres Malaka, Tahan Pelaku YGS. (Foto- Istimewa)

Malaka,Gardatimor.Id – CJSK (13), Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Oleh Terduga YGS (45), Korban Masih Mengalami Trauma Hingga Tak Mau Masuk Sekolah Untuk Lakukan Aktivitas.

Hal ini diungkapkan oleh Korban CJSK ketika ditemui di kediamannya weoe, Minggu 2 Februari 2025 sampaikan dengan rasa takut, dan tak mau ke Sekolah untuk ikuti Aktivitas seperti biasanya.

Keadaan terpaksa, walaupun Korbankan pendidikan untuk masa depan harus istirahat di rumah, karena sudah alami, ketika pergi sekolah di Depan SMK Wilbrodus Betun, bertemu lah terduga pelaku YGS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan spontan YGS turun dari mobil menuju korban, karena rasa takut korban melarikan diri, tidak tahu apa maksud dari YGS mendekati korban.

Karena atas kejadian itu Korban bersama Manuel Seran (Bai dari Korban), ke Sekolah Untuk minta ijin di Kepala Sekolah, dan Wali kelas dari Korban tersebut, untuk istirahat di rumah sambil menunggu proses kasus ini selesai.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana; Keluarga Korban Desak Polres Malaka Tangkap Pihak Lain

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru