Malaka, Gardatimor.Id – Hal Berbeda Dilakukan Oleh Kuasa Hukum, Dengan Memberikan Penghargaan Kepada Klien-nya, Usai Menangkan Perkara Barang Pusaka di Pengadilan Negeri Atambua hingga Peninjauan (PK).
Penghargaan berupa Piagam yang sudah dirapikan dengan bingkai, diberikan Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H. C. Me, kepada Klien-nya di Desa Alas Kecamatan Kobalima, sebagai bentuk Penghargaan karena telah membantu mengungkapkan kebenaran fakta dalam Persidangan.
Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.,C. Me, usai menyerahkan Piagam Sabtu 21 Desember 2024, menyampaikan Piagam dengan sejumlah sepuluh diberikan kepada saksi tiga orang, enam untuk pihak perkara satu untuk keluarga besar mendiang Raja Wihelmus Leki, sebagai bentuk Penghargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Piagam untuk dikenang dalam menangani perkara barang Pusaka dan mengikat tali persaudaraan sebagai bentuk kekeluargaan dalam menangani perkara.
Bersamaan Keluarga Wihelmus Leki yang diwakili Antonius Manek, Ini suatu kebanggaan dan merasa senang sekali dengan Piagam Penghargaan ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










