Malaka,Gardatimor.Id– Perkara Sengketa Tanah di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Berakhir di Mahkama Agung (MA), dan Dimenangkan Tergugat I Bernadeta Luruk.
Rasa terharu dan terimakasih dari keluarga Bernadeta Luruk ucapkan kepada Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me,yang secara resmi menyerahkan salinan hasil putusan dari Mahakama Agung (MK), Dengan Nomor; 4077 K/PDT/2024 Jo. Pengadilan Tinggi Kupang, Dalam Perkara Nomor; 145/PDT/2023/PT.KPG.
Bernadeta Luruk tergugat I Melalui Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, 11 Mei 2025, sampaikan perkara ini merupakan proses banding antara kliennya, Bernadeta Luruk, sebagai Pembanding (semula Tergugat I), melawan Marta Uduk sebagai Terbanding (semula Penggugat) dan Selestina Luruk sebagai turut Terbanding (semula Tergugat II).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bukti – bukti dalam perkara ini berhasil menghantarkan Bernadeta Luruk, untuk menangkan Perkara ini, tentu sesuatu yang tidak gampang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










