Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua No.15/Pdt.G/2023/PN.Atb mengadili sendiri mengabulkan gugatan rekonvensi Bernadeta Luruk.
Conterius juga menjelaskan, inti dari perkara ini terletak pada klaim Marta Uduk sebagai anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti, yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas objek tanah warisan.
Dalam proses pembuktian, tidak satu pun bukti surat yang diajukan oleh pihak terbanding semula Penggugat, dari bukti P-1 hingga P-19, menunjukkan Marta Uduk secara sah diangkat sebagai anak oleh almarhum pasangan tersebut. Bahkan bukti P-15 berupa surat pernyataan Selestina Luruk, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini sesuai dengan kaidah hukum Putusan MA No. 3428 K/Pdt/1985 yang menegaskan surat pernyataan bukan alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara perdata. Selain itu, para saksi yang dihadirkan oleh Marta Uduk, termasuk ahli Dominikus Kloit Tey Seran dan saksi Paula Belak serta Maria Yovita Klau, tidak menyaksikan secara langsung proses pengangkatan anak secara adat.
Ketua Peradi Atambua inipun menerangkan kesaksian mereka termasuk testimonium de auditu, dan menurut Putusan MA RI No. 803 K/Sip/1970, kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara perdata. Atas dasar tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan bahwa Marta Uduk gagal membuktikan statusnya sebagai anak angkat sah dari Blasius Seran dan Anastasia Muti, baik menurut hukum adat maupun hukum positif.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










