Bernadeta Luruk Terharu, Setelah Menerima Salinan Hasil Putusan Menang Perkara Sengketa Tanah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 915 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Bersama Bernadeta Luruk Bersaama Keluarga Usai Menerima Salinan Hasil Putusan Mahkama Agung di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.  (Foto-red)

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Bersama Bernadeta Luruk Bersaama Keluarga Usai Menerima Salinan Hasil Putusan Mahkama Agung di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. (Foto-red)

Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua No.15/Pdt.G/2023/PN.Atb mengadili sendiri mengabulkan gugatan rekonvensi Bernadeta Luruk.

Conterius juga menjelaskan, inti dari perkara ini terletak pada klaim Marta Uduk sebagai anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti, yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas objek tanah warisan.

Dalam proses pembuktian, tidak satu pun bukti surat yang diajukan oleh pihak terbanding semula Penggugat, dari bukti P-1 hingga P-19, menunjukkan Marta Uduk secara sah diangkat sebagai anak oleh almarhum pasangan tersebut. Bahkan bukti P-15 berupa surat pernyataan Selestina Luruk, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini sesuai dengan kaidah hukum Putusan MA No. 3428 K/Pdt/1985 yang menegaskan surat pernyataan bukan alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara perdata. Selain itu, para saksi yang dihadirkan oleh Marta Uduk, termasuk ahli Dominikus Kloit Tey Seran dan saksi Paula Belak serta Maria Yovita Klau, tidak menyaksikan secara langsung proses pengangkatan anak secara adat.

Ketua Peradi Atambua inipun menerangkan kesaksian mereka termasuk testimonium de auditu, dan menurut Putusan MA RI No. 803 K/Sip/1970, kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara perdata. Atas dasar tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan bahwa Marta Uduk gagal membuktikan statusnya sebagai anak angkat sah dari Blasius Seran dan Anastasia Muti, baik menurut hukum adat maupun hukum positif.

Baca Juga :  Advokat Conterius; Putusan Banding Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru