Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap Betty S.Pi.,MH ketika ditemui di ruang kerja-nya Selasa 2 April 2024 diri-nya menjelaskan untuk kasus pidana pemilu terhadap caleg PSI dapil II di Kecamatan Malaka Barat.
Sesuai dengan laporan yang disampaikan itu registrasi dari 4 Maret kemudian adakan klarifikasi dan dalam pembahasan GAKUMDU unsur pelanggaran pidana memenuhi.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Malaka Barat, itu memenuhi unsur pelanggaran dan telah naikan Status menjadi penyedikan sesuai laporan Kepolisian dari tanggal 28 Maret bersama pelapor laporkan secara resmi di SPKT Polres Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










