Nadap juga menambahkan Pasal 505 mengatur soal kelalaian makanya mengakibatkan berubahnya Suara caleg dari C hasil ditingkat TPS ketika rekapan ditingkat Kecamatan mereka (PPK), mengubah Hasil fakta politik yang ada di C hasil itu.
Itu yang menjadi objek hukum-nya, dan perubahan itu terjadi di tiga TPS di tiga Desa , Desa Raimataus, Sikun, Motaain dengan bukti -bukti jelas sehingga memenuhi unsur pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










