Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap Betty S.Pi.,MH ketika ditemui di ruang kerja-nya Selasa 2 April 2024 diri-nya menjelaskan untuk kasus pidana pemilu terhadap caleg PSI di Kecamatan Malaka Barat.
Kasus tersebut pelanggaran pidana pasal 505 dan Pasal 551 antara Lalai dan Segaja, sehingga kasus itu sudah lapor secara resmi.
Dan Status-nya sekarang adalah TERSANGKA sebanyak lima orang yang bertugas sebagai PPK pada Pemilu 2024. Pasal 505 mengatur soal kelalaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










