Sehingga mengakibatkan berubah-nya Suara caleg dari C hasil ditingkat TPS ketika rekapan ditingkat Kecamatan mereka (PPK), mengubah Hasil fakta politik yang ada di C hasil itu.
Perubahan itu terjadi di tiga TPS di tiga Desa , Desa Raimataus, Sikun, Motaain dengan bukti -bukti jelas sehingga memenuhi unsur pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










