Ditegaskan, para saksi batas tanah juga tidak mengetahui adanya warkah dan sertifikat tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Malaka. Sehingga, para saksi mempertanyakan keabsahan dokumen baik warkah maupun sertifikat.
Terkait pihaknya mendatangi Kantor Pertanahan Malaka untuk mendapatkan informasi.
Kata, Yulianus sangat dijamin undang-undang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberi jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPN Kabupaten Malaka, Jose Marcus Fernando S.Sit, SH, MPA ketika dihubungi via pesan whatsApp, Rabu 24 September 2025, belum bersedia memenuhi permintaan wartawan untuk dimintai keterangan terkait Kantor Pertanahan Malaka diadukan ke polisi.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










