Malaka, Gardatimor.id – GEMMA Kefamenanu, Desak Inspektorat Malaka Untuk Segera Melakukan Audit Volume Pekerjaan Proyek Tanggul Oanmane, Yang Mengalami Keterlambatan Penyelesaian Waktu Kontrak Yang Telah Ditentukan.
Proyek pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, melalui Bidang Sumber Daya Air, dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.839.679.700, bersumber dari APBD Belanja Tak Terduga Tahun 2025.
Pekerjaan itu berada di bawah tanggung jawab Plh. Kepala Dinas PUPR, Lorens Haba, dan dikerjakan oleh CV. Cipta Baru Konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang seharusnya rampung pada 2 Oktober 2025, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor PU.610/SP-SG/05/V/2025, diketahui melewati batas waktu pelaksanaan selama 11 hari tanpa kejelasan penyelesaian secara resmi (PHO).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










