Malaka,Gardatimor.Id– Kuasa Hukum Tersangka Kasus Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman Hingga Terjadi Meninggalnya Korban Aten-(Cinta), Dalam Rekonstruksi Jelas Peran Dari Ketujuh Tersangka di Mapolres Malaka.
Yang Namanya Rekonstruksi itu adalah peragaan ulang, untuk memastikan tindak pidana itu benar- benar terjadi. Lalu memperjelas dan mempertegas tindak pidana yang terjadi dan peran dari masing- masing tersangka.
Kuasa Hukum Tujuh Tersangka Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, usai rekonstruksi kamis 26 Februari 2026, di Mapolres Malaka menjelaskan, sesuai pasal yang disangkakan itu , pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana yaitu kekerasan bersama- sama dimuka umum yang menyebabkan matinya orang, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana itu tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mengakibatkan kematian seseorang lalu junto ke pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang delik penyertaan yang kualifikasi sudah kita lihat bersama secara terang benderang.
Melalui rekonstruksi itu, kita sudah bisa tahu. Peran dari masing-masing tersangka apakah bersama- sama atau masing-masing apakah melakukan atau tidak melakukan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










