via pesan whatsApp, Selasa, 22 April 2025, membenarkan gugatan praperadilan yang diajukan Germanus dan kuasa hukumnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Atambua.
Sidang gugatan praperadilan sudah selesai dalam putusan hakim yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Atambua, Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 15. 00 Wita. Hakim menolak gugatan praperadilan tersangka dan kuasa hukumnya.
Sementara itu dikabarkan orang tua kandung Melati, Yohanes Berchmans Seran dan Hildegardis L Seran akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena, Germanus dan Viktoria, pasangan gelapnya diduga mencantumkan nama korban dalam beberapa dokumen kependudukan.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










