Semua itu merujuk pada Asas legalitas yang mengandung pengertian bahwa tiada suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang – undangan yang dikenal dngan asas” Nullum Delictum Nula Poena Sine Praefia Lege Poenale”.
Asas legalitas diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) wetboek van straafrecht (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda)
Tujuan dari Asas Legalitas yaitu untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi individu dan membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak terjadi abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










