Dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana Penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpelihara-nya tertib hukum dan terjamin-nya Kepentingan umum.
Kemudian tindak pidana pemilihan didefinisikan sebagai suatu pelarangan atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 146 UU no.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dan perbuatan pidana didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang atau suatu perbuatan yang diperintahkan disertai ancaman pidana bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan perintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi Pidana adalah sanksi yang segaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum.
Dan sanksi pidana dalam KUHP sebagaimana dimuat pada pasal 10 KUHP, hukuman pokok meliputi, hukuman mati, hukuman Penjara, hukuman kurangan,hukuman denda, dan hukuman tambahan seperti pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










