Ketua Peradi Atambua Memberikan Pencerahan Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 493 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Ketika Memaparkan Materi di Kegiatan Bawaslu Kabupaten Malaka. (Foto_red)

Ketua Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Ketika Memaparkan Materi di Kegiatan Bawaslu Kabupaten Malaka. (Foto_red)

Melki juga menambahkan tindak pidana pilkada dalam perbuatan-perbuatan yang dikategori sebagai pelanggaran dan diancam saksi pidana.

Pemberian keterangan yang tidak benar terkait daftar pemilih.

Memalsukan data dan daftar pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih.

Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.

Mengaku sebagai orang lain.

Memberikan hak pilih lebih dari satu kali.

Menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada Pemilih.

Secara singkat tindak pidana politk uang (money politic) itu dapat dihukum bagi si pemberi dan si penerima uang jadi dalam ketentuan tidak hanya si pemberi yang dihukum tapi juga si penerima uang juga dapat dihukum jika terbukti melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  PP PMKRI Lakukan Audiensi Bersama Kemenag, Desak Penanganan Serius Kasus Intoleransi

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru