Melki juga menambahkan tindak pidana pilkada dalam perbuatan-perbuatan yang dikategori sebagai pelanggaran dan diancam saksi pidana.
Pemberian keterangan yang tidak benar terkait daftar pemilih.
Memalsukan data dan daftar pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih.
Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
Mengaku sebagai orang lain.
Memberikan hak pilih lebih dari satu kali.
Menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada Pemilih.
Secara singkat tindak pidana politk uang (money politic) itu dapat dihukum bagi si pemberi dan si penerima uang jadi dalam ketentuan tidak hanya si pemberi yang dihukum tapi juga si penerima uang juga dapat dihukum jika terbukti melanggar ketentuan ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










