Karena ketidakpuasan dari pihak Penggugat atas kemenangan Tergugat di dua Pengadilan, sengketa Barang Pusaka ini diajukan ke Mahakama Agung dan sesuai putusan menang lagi termasuk dua tingakatan di Pengadilan Negeri Atamabu dan PengadilanTinggi Kupang.
Ketua DPC Peradi Atambua inipun menjelaskan hasil sidang perkara perdata Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki di Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No.31/PDT.G/2021/PN.Atb Dengan Putusan dimenangkan oleh Tergugat Alfonsius Kehi, Dkk.
Kemudian karena penggugat tidak menerima putusan itu, Penggugat lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dimana Pengadilan Tinggi Kupang juga menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (PN Atambua) dalam perkara No.40/PDT/2022/PT.KPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










