Penggugat, (Pemohon Kasasi) tidak dapat membuktikan objek sengketa atau barang Pusaka adalah milik suku Uma Talas sebab ternyata harta pusaka itu merupakan peninggalan Raja Wilhelmus Leki (kakek Tergugat) yang diwariskan secara turun temurun.
Sehingga penguasaan Tergugat atas objek warisan itu adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










