Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Penggugat mengajukan kasasi Perkara Sengketa Perdata Barang Pusaka milik Raja Wilhelmus Leki, ke Mahkama Agung (MA). Dan itupun sesuai Putusan tetap dimenangkan oleh Klien saya Alfonsius Kehi, Dkk (Tergugat) dengan Perkara No.4838 K/pdt/2023.
Guntur Akrab disapa menambahkan pengujian diTingkatan kasasi judex juris Mahkamah Agung memutuskan perkara a quo dengan amar putusan yaitu menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon kasasi. Dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi. Tentu sebagai pihak yang menang kami sangat menghormati putusan a quo.
“Saya juga menilai putusan judex juris Majelis Hakim Agung adalah sudah tepat dan benar menurut hukum”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










