Dimana judex juris telah memberikan pertimbangan yang cukup (voldeende overwerging) terhadap aspek penerapan hukumnya berdasarkan prinsip keadilan ( gerechtigheid) dan kepastian hukum (rechts zekerheid).
Dalam putusan-nya judex juris memberikan pertimbangan bahwa ptusan pengadilan tinggi kupang yang menguatkan putusan pengadilan negeri atambua tidak salah menerapkan hukum.
Oleh karena itu, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Marlinda Kolo, Dkk tersebut ditolak oleh judex juris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










