Cakades Umatoos, Hironimus R.Y.Seran dalam gugatannya mempersoalkan pemilih yang memilih lebih dari 1 kali dan beberapa pelanggaran hukum baik proses maupun substansi dari pelaksanaan Pilkades Umatoos yang bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Salah satu Kuasa Hukum Hironimus R.Y. Seran, Wilfridus Son Lau S.H.,M.H Ketika ditemui Senin, 30 Oktober 2023, menjelaskan Perkara Pilkades Umatoos sudah pada tahapan Kesimpulan dan selanjutnya akan diputus Majelis Hakim PTUN Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya, benar, Sengketa Pilkades Umatoos sudah sampai tahap Kesimpulan.
Lebih lanjut, Son mengungkapkan, tahap pembuktian sudah selesai dan Selama proses pembuktian terungkap fakta bahwa benar terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
Melihat dan mencermati bukti surat dan keterangan saksi-saksi baik dari kami sebagai Penggugat maupun Tergugat selama persidangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










