Masyarakat adat Sonaf Sanak telah menggugat Pemerintah Daerah TTU dan Kantor Pertanahan TTU atas penguasaan tanah tersebut. Pasal 3 UUPA mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 91 ayat (1) mewajibkan negara—melalui BPN—untuk menunda seluruh proses pertanahan jika objeknya sedang disengketakan sampai perkara memperoleh putusan inkracht.
GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan proses pembangunan sampai ada penyelesaian hukum yang jelas. Mereka juga menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hibah tanah.
Tanah yang dihibahkan tidak memenuhi unsur clear and clean, sehingga hibah tersebut dapat dibatalkan. GMNI dan PMKRI menyerukan kepada masyarakat adat untuk tetap waspada dan mempertahankan hak-hak mereka.
Pembangunan Batalion di KM9 dapat memicu konflik sosial dan ekonomi di masyarakat adat. GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Rakyat Indonesia harus mendukung perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka. GMNI dan PMKRI akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Tuntutannya adalah
Hentikan proses hibah tanah oleh Bupati TTU kepada TNI
Hentikan pembangunan Batalion di KM9
Sahkan RUU Masyarakat Adat
Hormati hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










