Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah Oleh Bupati TTU kepada TNI

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 883 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Secara Tegas Menolak Hibah Tanah Oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).(Foto-Ist)

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Secara Tegas Menolak Hibah Tanah Oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).(Foto-Ist)

Masyarakat adat Sonaf Sanak telah menggugat Pemerintah Daerah TTU dan Kantor Pertanahan TTU atas penguasaan tanah tersebut. Pasal 3 UUPA mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 91 ayat (1) mewajibkan negara—melalui BPN—untuk menunda seluruh proses pertanahan jika objeknya sedang disengketakan sampai perkara memperoleh putusan inkracht.

GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan proses pembangunan sampai ada penyelesaian hukum yang jelas. Mereka juga menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hibah tanah.

Tanah yang dihibahkan tidak memenuhi unsur clear and clean, sehingga hibah tersebut dapat dibatalkan. GMNI dan PMKRI menyerukan kepada masyarakat adat untuk tetap waspada dan mempertahankan hak-hak mereka.

Pembangunan Batalion di KM9 dapat memicu konflik sosial dan ekonomi di masyarakat adat. GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

Rakyat Indonesia harus mendukung perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka. GMNI dan PMKRI akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Tuntutannya adalah

Hentikan proses hibah tanah oleh Bupati TTU kepada TNI

Hentikan pembangunan Batalion di KM9

Sahkan RUU Masyarakat Adat

Hormati hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

 

Baca Juga :  Kuasa Hukum Rony Seran; Yakin Sengketa Pilkades Umatoos Dikabulkan PTUN Kupang

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru