Kefamenanu,Gardatimor.Id – Masyarakat Adat Sonaf Sanak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Secara Tegas Menolak Hibah Tanah Oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk tanah yang dihibahkan masih dalam proses sengketa dan belum memiliki status yang jelas. Proses hibah tidak melibatkan masyarakat adat dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Pembangunan Batalion di KM9 berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup. GMNI dan PMKRI menyerukan kepada pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan proses pembangunan sampai ada penyelesaian hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga menuntut agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat. Tanah yang dihibahkan oleh Bupati TTU kepada TNI adalah tanah ulayat masyarakat adat Bikomi yang masih dalam proses sengketa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










