Melkianus Conterius; Mendukung Polres Malaka Menerbitkan Sprindik Baru Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 474 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Malaka,Gardatimor. Id – Ketua DPC Peradi Atambua, Sebut Praperadilan Itu Hanya Menguji dan Memutuskan Prosedur Hukum Semata Tidak Menguji dan Memutuskan Terbukti Tidaknya Suatu Perbuatan Pidana.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 42/PUU-XV/2017 menyatakan” bahwa penegak hukum tetap bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru meski penetapan tersangka sudah pernah dibatalkan sidang praperadilan”.

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H., C. Me, melalui rilisan jelaskan sprindik baru bisa terbit untuk menyempurnakan alat bukti dan prosedur di penyidikan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa miris mendengar ada orang yang menyatakan bahwa dengan adanya putusan praperadilan maka perkara tersebut telah selesai saya katakan ini pandangan yang sesat dan salah kaprah yang harus diluruskan.

Jika demikian maka saya katakan orang tersebut gagal paham alias tidak memahami secara utuh substansi praperadilan itu apa dan sidang perkara pokok itu apa.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas DS, Kalapas Atambua Harus Dimintai Keterangan Oleh Penyidik Polres Belu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru