Melkianus Conterius; Mendukung Polres Malaka Menerbitkan Sprindik Baru Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 537 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Tidak bisa membedakan sidang praperadilan dan sidang perkara pokok. Praperadilan itu hanya menguji dan memutuskan prosedur hukum semata tidak menguji dan memutuskan terbukti tidaknya suatu perbuatan pidana.

Hal itu, berarti putusan praperadilan tidak menganulir atau mengugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ini yang harus dipahamani sehingga tidak terjadi distorsi ilmu pengetahuan. Harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan di penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan. Kita bisa lihat kasus Setya Novanto setelah dinyatakan menang praperadilan dalam kasus e-KTP kemudian KPK menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Setnov sebagai tersangka kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus lain misalnya kasus Chandra Kartawiria setelah dinyatakan menang praperadilan kemudian Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Chandra Kartawiria sebagai tersangka kembali.

Kenapa demikian? karena putusan praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur hukum semata tidak berkenaan dengan perkara pokok.

Baca Juga :  Belum Tempati, Kantor Bupati Baru Kecurian Kabel, Dengan Kerugian Mencapai 1 Milyar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru