Tidak bisa membedakan sidang praperadilan dan sidang perkara pokok. Praperadilan itu hanya menguji dan memutuskan prosedur hukum semata tidak menguji dan memutuskan terbukti tidaknya suatu perbuatan pidana.
Hal itu, berarti putusan praperadilan tidak menganulir atau mengugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ini yang harus dipahamani sehingga tidak terjadi distorsi ilmu pengetahuan. Harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan di penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan. Kita bisa lihat kasus Setya Novanto setelah dinyatakan menang praperadilan dalam kasus e-KTP kemudian KPK menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Setnov sebagai tersangka kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus lain misalnya kasus Chandra Kartawiria setelah dinyatakan menang praperadilan kemudian Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Chandra Kartawiria sebagai tersangka kembali.
Kenapa demikian? karena putusan praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur hukum semata tidak berkenaan dengan perkara pokok.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










