Melkianus Conterius; Mendukung Polres Malaka Menerbitkan Sprindik Baru Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 421 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Tidak bisa membedakan sidang praperadilan dan sidang perkara pokok. Praperadilan itu hanya menguji dan memutuskan prosedur hukum semata tidak menguji dan memutuskan terbukti tidaknya suatu perbuatan pidana.

Hal itu, berarti putusan praperadilan tidak menganulir atau mengugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ini yang harus dipahamani sehingga tidak terjadi distorsi ilmu pengetahuan. Harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan di penuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan. Kita bisa lihat kasus Setya Novanto setelah dinyatakan menang praperadilan dalam kasus e-KTP kemudian KPK menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Setnov sebagai tersangka kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus lain misalnya kasus Chandra Kartawiria setelah dinyatakan menang praperadilan kemudian Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dengan menetapkan Chandra Kartawiria sebagai tersangka kembali.

Kenapa demikian? karena putusan praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur hukum semata tidak berkenaan dengan perkara pokok.

Baca Juga :  Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru