Sehingga keadaan status hukum itu kemudian masih memberikan peluang diterbitkannya sprindik baru dan itu sah karena menurut putusan MK tersebut penyidik bisa menerbitkan sprindik baru dan menetapkan seseorang sebagai tersangka kembali. Spirit dari lembaga praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedur.
Sehingga proses penanganannya tidak boleh menggangu bahkan menghentikan proses penanganan perkara pokoknya. Terhadap seorang tersangka yang telah dibatalkan penetapannya oleh hakim, praperadilan masih dapat dilakukan penyidikan kembali secara ideal dan benar dengan menyempurnakan alat bukti.
Berdasarkan argumentasi hukum tersebut jika dikaitkan dengan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Forekmodok, Kabupaten Malaka tentu penyidik polres Malaka bisa menerbitkan sprindik baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan bisa menetapkan Anderias Nahak sebagai tersangka kembali meskipun hakim praperadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun sekali lagi putusan praperadilan itu tidak menghapus atau menggugurkan perbuatan pidananya. Saya mendukung Polres Malaka menerbitkan sprindik baru dengan harapan kasus ini cepat berproses kembali sampai pada tahapan sidang perkara pokok di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.
Untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan.
Sehingga ada kepastian hukum mengenai kasus ini. Tentu perbuatan itu melekat pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.
Oleh karena itu, kami minta nantinya tuntutan pidana maksimal terhadap yang bersangkutan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










