Melkianus Conterius; Mendukung Polres Malaka Menerbitkan Sprindik Baru Kasus Persetubuhan Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 420 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH., C.Me

Sehingga keadaan status hukum itu kemudian masih memberikan peluang diterbitkannya sprindik baru dan itu sah karena menurut putusan MK tersebut penyidik bisa menerbitkan sprindik baru dan menetapkan seseorang sebagai tersangka kembali. Spirit dari lembaga praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedur.

Sehingga proses penanganannya tidak boleh menggangu bahkan menghentikan proses penanganan perkara pokoknya. Terhadap seorang tersangka yang telah dibatalkan penetapannya oleh hakim, praperadilan masih dapat dilakukan penyidikan kembali secara ideal dan benar dengan menyempurnakan alat bukti.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut jika dikaitkan dengan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Forekmodok, Kabupaten Malaka tentu penyidik polres Malaka bisa menerbitkan sprindik baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan bisa menetapkan Anderias Nahak sebagai tersangka kembali meskipun hakim praperadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun sekali lagi putusan praperadilan itu tidak menghapus atau menggugurkan perbuatan pidananya. Saya mendukung Polres Malaka menerbitkan sprindik baru dengan harapan kasus ini cepat berproses kembali sampai pada tahapan sidang perkara pokok di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.

Untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan.

Sehingga ada kepastian hukum mengenai kasus ini. Tentu perbuatan itu melekat pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Oleh karena itu, kami minta nantinya tuntutan pidana maksimal terhadap yang bersangkutan.

 

 

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di Besitaek, Polres Malaka Resmi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru