Tanggal 1 Juli 2025, ditandatangani surat perjanjian jaminan dana talangan dengan saksi seorang pihak ketiga. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa dana sebesar Rp100.000.000 wajib dikembalikan beserta bunga 15% atau senilai Rp15.000.000, dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2025.
Setelah jatuh tempo, hingga awal Agustus 2025, pinjaman belum juga dikembalikan. Saat ditagih, pelapor hanya mendapatkan alasan bahwa proses survei lokasi usaha oleh petugas bank masih terkendala, sehingga pencairan dana Rp2 miliar belum bisa dilakukan.
Usaha menjual barang jaminan juga tidak berhasil karena harga dianggap tidak cocok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga waktu yang ditentukan berlalu, tidak ada tanda-tanda pengembalian dana dari pihak peminjam.
Karena merasa tidak ada itikad baik serta menganggap dirinya telah ditipu, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










