Malaka,Gardatimor.Id – Inspektorat Kabupaten Malaka, Harus Segera Turun ke Lokasi Untuk Periksa Kualitas, dan Kepadatan Tanggul, Juga Pekerjaan Telah Menyalahi Aturan Tentang Penaganan Darurat.
Sesuai peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, jelas Tentang Penaganan Keadaan Darurat.
Poin B, huruf (a), dalam Penaganan Keadaan Darurat harus sesuai kreteria seperti; kebutuhan bersifat mendesak tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. (b), diperlukan untuk penaganan dalam rangka memberikan keselamatan dan Perlindungan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengguna Anggaran (PA), melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan, penyelamatan dan evakuasi seperti; pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, perlindungan masyarakat dan pemulangan atau repatriasi.
Pada poin ketiga huruf (b) soal pembayaran, poin (1, 3,), nilai pembayaran dapat diberikan paling banyak 50persen dari nilai kontrak, kekurangan pembayaran diberikan setelah dilakukan audit dan dihitung berdasarkan nilai hasil audit.
Huruf (C), tentang Audit memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa dalam penagana keadaan darurat seusai dengan ketentuan, memastikan kewajaran harga barang/jasa yang diperoleh melalui pengadaan barang/jasa dalam penaganan keadaan darurat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










