Pelaku KDRT, Maidin Kosepa Resmi Ditahan Polres TTU, Keluarga Korban Tolak Damai

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 614 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban KDRT, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Korban KDRT, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., Penahan terhadap Maidin Kosepa (Pejabat TTU) tersebut sudah tepat karena perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.

Yulianus, menegaskan dengan adanya penahan terhadap pelaku tersebut, artinya tindak pelaku sudah memenuhi syarat dan kami akan segera membuat pengaduan kepada atasan Pelaku dalam hal Bupati TTU dan Dinas Terkait.

Menurutnya tindakan ASN yang melakukan KDRT tidak hanya menghadapi sanksi disiplin berdasarkan UUD Penghapusan KDRT ( Pidana penjara dan Denda), tetapi juga sanksi disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN), seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena perbuatannya mencoreng nama baik dan integritas profesi.

Dan prosesnya melibatkan pidana umum ( Polisi dan Pengadilan) dan tindak lanjutnya internal instansi Pemerintah.

Lius Bria akrab disapa,menambahkan Maidin Kosepa wajib menanggung perbuatannya, berupa sanksi hukum yang harus ia jalankan sampai dengan persidangan karena yang jelas keluarga korban menolak untuk damai dengan pelaku.

Baca Juga :  Bripka Joni Abraham Dari Tukang Ojek Jadi Polisi, Kini Kembali Rangkul Ojek Lewat Komunitas Persaudaraan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru