Kuasa Hukum korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., Penahan terhadap Maidin Kosepa (Pejabat TTU) tersebut sudah tepat karena perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.
Yulianus, menegaskan dengan adanya penahan terhadap pelaku tersebut, artinya tindak pelaku sudah memenuhi syarat dan kami akan segera membuat pengaduan kepada atasan Pelaku dalam hal Bupati TTU dan Dinas Terkait.
Menurutnya tindakan ASN yang melakukan KDRT tidak hanya menghadapi sanksi disiplin berdasarkan UUD Penghapusan KDRT ( Pidana penjara dan Denda), tetapi juga sanksi disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN), seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena perbuatannya mencoreng nama baik dan integritas profesi.
Dan prosesnya melibatkan pidana umum ( Polisi dan Pengadilan) dan tindak lanjutnya internal instansi Pemerintah.
Lius Bria akrab disapa,menambahkan Maidin Kosepa wajib menanggung perbuatannya, berupa sanksi hukum yang harus ia jalankan sampai dengan persidangan karena yang jelas keluarga korban menolak untuk damai dengan pelaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










