Pelaku KDRT, Maidin Kosepa Resmi Ditahan Polres TTU, Keluarga Korban Tolak Damai

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 575 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban KDRT, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Korban KDRT, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Keluarga korban memaafkan perbuatan yang ia lalukan terhadap Korban. Akan tetapi proses hukum harus tetap bejalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dan tentunya sanksi Pidana (Hukum Umum) dengan Pidana Penjara, Tergantung tingkat keparahan, bisa maksimal 5 Tahun, atau 10 Tahun jika menyebabkan luka berat/sakit, bahkan lebih tinggi ( hingga 20 tahun Penjara dalam Kasus KDRT Berat).

Sanksi disiplin ASN ( Hukum Kepegawaian) yang pertamana adalan Kode Etik. (KDRT) Melanggar kode Etik dan Perilaku ASN, yang tercermin dalam PP Nomor 94 Tahuan 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perbuatan pelaku masuk kategori Hukum Berat maka yang jelas. Penurun Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan, Pembebasan dari Jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Baca Juga :  Veronika Ata; Mendesak Polres Malaka Tangkap Pelaku YGS Untuk Proses

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru