Keluarga korban memaafkan perbuatan yang ia lalukan terhadap Korban. Akan tetapi proses hukum harus tetap bejalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dan tentunya sanksi Pidana (Hukum Umum) dengan Pidana Penjara, Tergantung tingkat keparahan, bisa maksimal 5 Tahun, atau 10 Tahun jika menyebabkan luka berat/sakit, bahkan lebih tinggi ( hingga 20 tahun Penjara dalam Kasus KDRT Berat).
Sanksi disiplin ASN ( Hukum Kepegawaian) yang pertamana adalan Kode Etik. (KDRT) Melanggar kode Etik dan Perilaku ASN, yang tercermin dalam PP Nomor 94 Tahuan 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika perbuatan pelaku masuk kategori Hukum Berat maka yang jelas. Penurun Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan, Pembebasan dari Jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










