Pengeroyokan Wartawan Viralntt di TTU, Dugaan Kades Letmafo Terlibat Sebagai Pelaku

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 1,206 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pengeroyokan Wartawan ViralNTT di TTU, Dugaan Kades Letmafo Terlibat Sebagai Pelaku. (Foto-Ist)

Kasus Pengeroyokan Wartawan ViralNTT di TTU, Dugaan Kades Letmafo Terlibat Sebagai Pelaku. (Foto-Ist)

Kefamenanu, Gardatimor.Id– Dugaan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi Menjadi Otak Sekaligus Terlibat Sebagai Pelaku Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Viralntt.com Hingga Babak Belur.

Wartawan ViralNTT.com Felix Nopala, dikeroyok Beberapa Orang Termasuk Kepala Desa Letmafo, kepada media 3 September 2025, kejadian tersebut, Dugaan Kuat otak dibalik itu adalah Kades itu sendiri. Dan Korban Mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung akibat dihajar secara brutal.

Aksi biadab itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Saat Felix baru tiba di rumahnya seusai peliputan, ia dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan sang kades.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka langsung menginterogasi Felix soal kedatangan rekannya, Hendrik, yang pagi harinya lebih dulu menginvestigasi pembangunan desa terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.

Baca Juga :  Kantor Advokat & Mediator MCS, Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru