Informasi yang diperoleh Gardatimor.Id mengungkap, pagi harinya sekitar pukul 09.30 WITA, jurnalis Hendrik mengunjungi Desa Letmafo untuk memantau proyek Dana Desa.
Ia mendapat laporan adanya dugaan korupsi, lalu melakukan observasi dan dokumentasi lapangan, bahkan sempat berupaya meminta konfirmasi kepada sang kades. Namun upaya konfirmasi itu justru memicu kemarahan. Sore harinya, Felix yang baru pulang ke rumah menjadi sasaran amukan.
Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menegaskan pihaknya juga akan melaporkan penghinaan terhadap profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pemukulan, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Wartawan bekerja sesuai prosedur dan dilindungi undang-undang. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyebut ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










