PMKRI Bersama Masyarakat Bikomi Gelar Aksi di Kantor DPRD TTU, Bentuk Penolakan Pemda Klaim Tanah Ulayat KM9 

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 1,848 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu Bersama Masyarakat Bikomi Gelas Aksi Bentuk Penolakan Atas Klaim Pemda TTU Terhadap Tanah Ulayat Kilometer 9. (Foto- Fendi Bere)

PMKRI Cabang Kefamenanu Bersama Masyarakat Bikomi Gelas Aksi Bentuk Penolakan Atas Klaim Pemda TTU Terhadap Tanah Ulayat Kilometer 9. (Foto- Fendi Bere)

Malaka,Gardatimor.Id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Cabang Kefa Bersama Masyarakat Adat Sanak Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Timor Tengah Utara -TTU.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap klaim Pemerintah Daerah TTU atas tanah ulayat di kilometer 9 yang menurut warga adat merupakan wilayah milik mereka secara turun temurun.

Dalam aksi tersebut, di depan Kantor DPRD TTU, pada Jumat, 12 Desember 2025, Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kefa, Niko sampaikan Pemda TTU diduga secara sepihak mengklaim tanah tersebut dan bahkan menyerahkannya kepada pihak TNI untuk pembangunan Batalion, sedangkan tanah tersebut belum ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri TTU dalam hal ini tanah masih dalam sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Usi Gaspar Sanak, Hendrikus Sanak dan Lodovikus Sanak mewakili suku sanak dan masyarakat Bikomi menegaskan wilayah itu memiliki sejarah panjang dan keterikatan adat.

Sehingga tidak dapat dilepaskan tanpa persetujuan resmi dari pemangku adat.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru