Ketua PMKRI Cabang Kefa dalam konferensi Persnya menyatakan langkah pemerintah dinilai mengabaikan proses adat serta hak-hak masyarakat lokal.
“Kami mendesak DPRD TTU untuk memanggil Pemda dan TNI agar menjelaskan dasar klaim tanah tersebut. Hak masyarakat adat harus dihormati, bukan dihilangkan.
Selain itu, Yoseph. P. B. Taone, S.H alias Yoris Taone Masaubat, S.H (ketua DPD lembaga HAM TTU sekaligus Advokad dan Pengacara) serta ketua Lembaga LBH Reklasering RI Cabang TTU yang mengajukan gugatan ke PN TTU. Dengan nomor perkara 29/PDT.G/2025/PNKFM, juga menuntut DPRD TTU membentuk tim investigasi independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menelusuri keabsahan kepemilikan tanah di Km 9, serta meminta pemerintah daerah menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan sebelum persoalan status tanah mendapat penyelesaian yang adil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










