Karena pernyataannya dinilai tidak solutif dan tidak mencerminkan sensitivitas sosial dalam penanganan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat adat.
Ia juga menegaskan PMKRI akan terus mengawal proses hukum dan memastikan penyelesaian konflik tanah di Kabupaten TTU dilakukan secara adil, transparan.
Dan berpihak pada kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










