“Dasar penyelidikan itu berawal dari laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT pada Desember 2023. Temuannya memang benar ada indikasi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar lebih, dan sekarang proses penanganannya masih berjalan.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana.
“Kami sudah melakukan pengumpulan bahan, data, dan keterangan, dan sudah kami laporkan ke Kejati NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kalau sudah ada arahan, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Samuel juga menerangkan mekanisme administratif atas temuan BPK. Pihak yang diaudit diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti, ditambah 30 hari, dan bisa diperpanjang lagi 30 hari berikutnya, total 120 hari.
Selama periode itu, BPK tetap melakukan pemantauan. Namun, di luar mekanisme administratif tersebut, Kejaksaan juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan hukum.
Ia memastikan bahwa aspirasi mahasiswa telah dicatat. “Kami pastikan kasus ini tidak berhenti.
Semua masih sesuai prosedur, dan kami tunggu arahan dari Kejati untuk tindak lanjut berikutnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










