“Kalau sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp400 juta, itu berarti benar ada tindak korupsi. Tetapi jawaban Kejari TTU tidak sejalan dengan temuan BPK.
Karena itu, kami mendesak agar Kepala Kejari TTU segera dicopot,” tegas Marko di hadapan massa aksi.
Kekecewaan mahasiswa semakin memuncak saat audiensi, ketika Kepala Kejari TTU dinilai tidak mampu memberi jawaban tuntas bahkan meninggalkan ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PMKRI menilai sikap tersebut sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Samuel Otniel Sine, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media pada Senin, 8 September 2025 di halaman Kantor Kejari TTU, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi KPU TTU masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










