Malaka,Gardatimor.Id– Penanganan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Seseorang di Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 151/ VIII/ 2025/ SPKT/ Polres Malaka/ Polda NTT, tanggal 3 Agustus 2025, penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/ 42/ VIII/ 2025/ Reskrim tanggal 5 Agustus 2025.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H. Dalam Konferensi Pers di Aula Vicon Sabtu 23 Agustus 2025, menegaskan Polres Malaka berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya maksimal agar semua pelaku yang terlibat dapat diproses hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










