Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka Laurensius Andi Bria kepada JPU Muhammad Azhary Ramadhanu, S.H. untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
Penyidik Polres Malaka, Laksanakan Tahap II, Dengan Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU. (Foto-Ist)
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka Laurensius Andi Bria kepada JPU Muhammad Azhary Ramadhanu, S.H. untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID
+ Gabung
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.