Malaka, Gardatimor.Id– Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Laksanakan Proses Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelaksanaan Tahap II tersebut, Kapolres Malaka, dibawah Kepemimpinan, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, Melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H, telah menunjukkan komitmennya, dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama Laurensius Andi Bria alias Andi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belu, Selasa 22 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-2013/N.3.13/Eku.1/09/2026 tanggal 21 September 2026 terkait pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Betun dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










