Polres Malaka Laksanakan Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 275 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Malaka, Laksanakan Tahap II, Dengan Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU. (Foto-Ist)

Penyidik Polres Malaka, Laksanakan Tahap II, Dengan Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada JPU. (Foto-Ist)

Malaka, Gardatimor.Id– Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Laksanakan Proses Tahap II, Dengan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelaksanaan Tahap II tersebut, Kapolres Malaka, dibawah Kepemimpinan, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, Melalui Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H, telah menunjukkan komitmennya, dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama Laurensius Andi Bria alias Andi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belu, Selasa 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-2013/N.3.13/Eku.1/09/2026 tanggal 21 September 2026 terkait pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Betun dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga :  Waspada!! Cara Bobol Rekening Bank Via HP Dan Berikut Cara Mencegah-nya

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru