“Itu akan kita lihat dan dengar saat dibacakan, karena yang pasti klien kami punya hak untuk menanggapi entah itu dalam nota keberatan atau lain sebagainya pasti akan diajukan”.
Kemudian terkait dengan proses hukum ini terus terang klien kami sudah sangat siap menghadapi proses hukum ini sampai kapanpun ada Putusan ikrahct untuk itu.
Guntur akrab disapa menambahkan, terkait dengan beberpa persoalan yang dilihat sejak awal klien kami Efen yang tahan di Polres TTU juga sudah dilakukan rekonstruksi kemudian sampai pada tahap dua di Kejaksaan yang hari ini sudah disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










