Kami ingin mengingatkan bahwa pembuktian dalam hukum pidana berlaku azas hukum ” in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariones” artinya dalam perkara pidana bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya.
“Tentu hal ini kita akan buktikan peran-peran itu pada sidang pembuktian nantinya”.
Sehingga semua akan disampaikan setelah dari Jaksa Penuntut Umum membacakan di hari Kamis pekan ini, nanti akan disampaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










