Yang menjadi Soal itu adalah bagian Utara itu mereka (Tergugat) mengaku bagian Utara juga berbatasan dengan hutan adat.
Pertanyaannya apakah tanah hutan adat ini dimiliki oleh Blandina atau memang betul hutan adat?. Kalau mereka mengaku bagian Utara itu berbatasan dengan hutan adat maka cacat prosedur terkait dengan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Blandina Luruk Seran.
Karena bagian Utara itu adalah hutan adat dan itu diakui oleh tergugat, makanya jelas Tanah tersebut bukan milik Blandina tapi tanah hutan adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi menurut kami Clear , karena pihak tergugat juga sudah mengakui itu. Dan kita lihat di PS tadi untuk diketahui dalam tanah satu hamparan ini ada dua perkara masing – masing ada sertifikat.
Tadi pemeriksaan dengan fakta yang ada tergugat sudah menyangkal, tidak mengakui kalau tanah ini milik Blandina di batas Utara. Tanah ini adalah tanah hutan adat bukan tanah Blandina tidak mengakui Blandina lagi, sedangkan SHMnya milik Blandina.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










