Malaka,Gardatimor.Id– Pemeriksaan Setempat (PS), Yang Sudah Dilakukan Oleh Pengadilan Negeri Atambua, Kuasa Hukum Tergugat Menyangkal Blandina Luruk Seran sebagai Pemilik SHM Yang Berbatasan Langsung Dengan Bagian Utara Pada Pemeriksaan Batas.
Secara fakta yang dilapangan ada temuan terbaru soal objek hari ini, temuan terbaru itu adalah terkait dengan batas bagian Utara, kuasa tergugat menyatakan batas bagian Utara berbatasan dengan tanah hutan adat, artinya cacat prosedur atas hak kepemilikan SHM Blandina Luruk Seran;
Kuasa Hukum Penggugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH usai sidang PS di lokasi sengketa Desa Rabasahaerain Kecamatan Malaka Barat jumat 5 Desember 2025, menjelaskan soal batas tadi Majelis Hakim bagian Utara itu perbatasan dengan hutan adat, bagian timur berbatasan dengan jalan usaha Tani. Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian selatan batas dengan martinus nahak dan Yulius Kewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi persoalan tanah ini adalah satu hamparan dengan Perkara nomor 46, yang sementara sidang berjalan di PN Atambua. Yang mana digugat oleh Blandina Luruk Seran terkait dengan penebangan pohon – pohon yang ada di hutan Desa Rabasahaerain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










