Sidang PS Sengketa Tanah; Tergugat Menyangkal Blandina Pemilik SHM, Perkara Nomor 46, Penggugat Ungkap Hal Ini

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,620 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Sengketa Tanah di Desa Rabasahaerain Kecamatan Malaka Barat. (Foto-red)

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Sengketa Tanah di Desa Rabasahaerain Kecamatan Malaka Barat. (Foto-red)

Yulius juga menambahkan Sertifikat Blandina itu menurut kami itu adalah cacat prosedur, kenapa kami dari pihak pengugat sudah berikan undangan untuk pertanahan tapi kenapa tidak hadir? Itu dipertanyakan dan pertanahan juga harus sadar sertifikat yang diterbitkan tidak sah.

Harusnya membuktikan bahwa tanah bagian Utara itu milik Blandina bukan hutan adat, kalau tegugat mengaku tanah bagian Utara itu hutan adat makanya secara prosedur cacat untuk terbitkan Sertifikat

Bersamaan Eduardus Nahak Bria S.H.,MH.,M. Ce menyampaikan batas Utara itu yang bermasalah bahwa melihat bukti dilapangan melalui sidang lapangan atau sidang PS, perkara Blandina Luruk Seran terhadap hutan adat dicomplain bukan hutan adat tapi tanah milik Blandina kemudian bagian batas Selatan tergugat tidak mengatakan itu tidak berbatasan dengan hilarius tapi dengan Martinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dalam perkara aquo hari ini pengugat gugat martinus, kemudian pihak tergugat menyangkal Martinus dan menunjukan Hilarius kemudian batas Utara menyangkal Blandina, tanah yang bersengketa bukan lagi milik Blandina tapi tanah hutan adat.

Dengan demikian kesimpulannya terhadap gugatan Blandina untuk PMH bukan lagi tanah Blandina. Dan ada fakta lain mengenai kuburan kami di pihak pengugat telah menunjukan bukti fisik yang ada di dalam tanah sengketa, ada empat kuburan dimana satu sudah di gali dan tiganya belum digali dan tergugat sudah membangun Wc di atas kuburan

Baca Juga :  RRI Dialog Dengan DPC Peradi Atambua, Untuk Mencegah Terjadinya Human trafficking di NTT

Kemudian bangunan rumah kami hanya hitung saja, rumah terguagat yang lain kami tidak ketahui.

 

 

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru