Yulius juga menambahkan Sertifikat Blandina itu menurut kami itu adalah cacat prosedur, kenapa kami dari pihak pengugat sudah berikan undangan untuk pertanahan tapi kenapa tidak hadir? Itu dipertanyakan dan pertanahan juga harus sadar sertifikat yang diterbitkan tidak sah.
Harusnya membuktikan bahwa tanah bagian Utara itu milik Blandina bukan hutan adat, kalau tegugat mengaku tanah bagian Utara itu hutan adat makanya secara prosedur cacat untuk terbitkan Sertifikat
Bersamaan Eduardus Nahak Bria S.H.,MH.,M. Ce menyampaikan batas Utara itu yang bermasalah bahwa melihat bukti dilapangan melalui sidang lapangan atau sidang PS, perkara Blandina Luruk Seran terhadap hutan adat dicomplain bukan hutan adat tapi tanah milik Blandina kemudian bagian batas Selatan tergugat tidak mengatakan itu tidak berbatasan dengan hilarius tapi dengan Martinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, dalam perkara aquo hari ini pengugat gugat martinus, kemudian pihak tergugat menyangkal Martinus dan menunjukan Hilarius kemudian batas Utara menyangkal Blandina, tanah yang bersengketa bukan lagi milik Blandina tapi tanah hutan adat.
Dengan demikian kesimpulannya terhadap gugatan Blandina untuk PMH bukan lagi tanah Blandina. Dan ada fakta lain mengenai kuburan kami di pihak pengugat telah menunjukan bukti fisik yang ada di dalam tanah sengketa, ada empat kuburan dimana satu sudah di gali dan tiganya belum digali dan tergugat sudah membangun Wc di atas kuburan
Kemudian bangunan rumah kami hanya hitung saja, rumah terguagat yang lain kami tidak ketahui.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










