Gardatimor.Id – Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto dalam pertemuan Bersama Dewan Pers Jurnalistik dan Kepolisian telah menyepakati Wartawan tidak bisa dipidana dengan UU ITE.
Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto Jelaskan Kamis 8 Februari 2024, dalam kesepakatan itu, juga mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










