Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi, adapun media masa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang.
Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah, cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










