Dalam surat pernyataan itu, calon mahasiswa diwajibkan menulis: ‘Saya adalah calon mahasiswa penerima KIP-K yang jika pada proses seleksi dinyatakan tidak lolos, saya siap daftar sebagai mahasiswa reguler serta melakukan pembayaran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus STIKES Nusantara’.
Menurut Marko, bunyi surat pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan gagasan kuliah gratis yang sempat digaungkan oleh Bupati TTU.
Ia menilai, jika mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP-K harus menanggung biaya sendiri, maka komitmen bupati terkait pembiayaan kuliah gratis patut dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas kontradiktif. Kalau benar ada jaminan kuliah gratis dari pemerintah daerah, kenapa calon mahasiswa justru diwajibkan siap membayar biaya reguler jika tidak lolos KIP-K? Ini sama saja membebankan kembali masyarakat.
PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU untuk lebih serius dan konsisten dalam setiap kebijakan yang digagas. Organisasi ini menilai, kebijakan yang tidak jelas hanya akan menimbulkan kebingungan dan mengorbankan masa depan generasi muda TTU.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










