Janji Tinggal Janji, PMKRI Bongkar Inkonsistensi Bupati TTU Soal Kuliah Gratis

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 4,176 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam surat pernyataan itu, calon mahasiswa diwajibkan menulis: ‘Saya adalah calon mahasiswa penerima KIP-K yang jika pada proses seleksi dinyatakan tidak lolos, saya siap daftar sebagai mahasiswa reguler serta melakukan pembayaran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus STIKES Nusantara’.

Menurut Marko, bunyi surat pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan gagasan kuliah gratis yang sempat digaungkan oleh Bupati TTU.

Ia menilai, jika mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP-K harus menanggung biaya sendiri, maka komitmen bupati terkait pembiayaan kuliah gratis patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas kontradiktif. Kalau benar ada jaminan kuliah gratis dari pemerintah daerah, kenapa calon mahasiswa justru diwajibkan siap membayar biaya reguler jika tidak lolos KIP-K? Ini sama saja membebankan kembali masyarakat.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU untuk lebih serius dan konsisten dalam setiap kebijakan yang digagas. Organisasi ini menilai, kebijakan yang tidak jelas hanya akan menimbulkan kebingungan dan mengorbankan masa depan generasi muda TTU.

Baca Juga :  Ketua PGRI Malaka; Apresiasi SMA Negeri Bolan Sudah Terakreditasi A

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Tim Dosen Unimor Bersama OMK Proki Sasi, Adakan Pelatihan Produksi Pengemasan Dendeng Sapi Berbasis Potensi Lokal
Pertemuan Terbatas Kepala Cabang P dan K Wilayah II, Kepsek SMA Bateti, Siap Bayar Hak Guru Honorer
Gubernur Melki Laka Lena; Respon Keluhan Guru SMAN Bateti, Terkait Kepsek Tidak Aktif, Rekomendasi BOS Lancar
Kepsek SMAN Bateti,Tidak Pernah Aktif di Sekolah, Rekomendasi Pencairan Dana BOS Lancar
Para Guru Teteskan Air Mata, Minta Gubernur NTT, Berhentikan Kepsek SMA Negeri Bateti
Kepsek Antonius Atok; MPLS SMAN 1 Malaka Barat Besikama, Guru Tidak Wajibkan Untuk Siswa- Siswi Beli Jas
Kapolsek Malaka Barat, Ajak Pelajar Tingkat SMA, Untuk Cegah Judi Online dan NAPZA
Politisi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Perjuangkan Empat Desa Sebanyak 452 Siswa Penerima Beasiswa PIP

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru