Ketiga, meminta pergantian Ketua Pengelola KIP Kuliah karena kebijakan yang dinilai melanggar konstitusi.
Salah satu poin keberatan mahasiswa adalah adanya surat pernyataan penerima KIP Kuliah tahun akademik 2025 yang melarang mahasiswa penerima beasiswa untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.
Ormawa menilai hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Timor, Arnando Kefi, mengatakan tuntutan mahasiswa sudah disampaikan langsung kepada rektor.
“Hari ini rektor menyepakati tiga poin tuntutan yang kami bawa. Pertama, rektorat akan dipindahkan kembali ke gedung lama pada Senin, 29 September 2025.
Kedua, ketua pengelola KIP Kuliah akan diganti. Dan ketiga, SK Rektor Nomor 307 akan dicabut, sehingga mahasiswa dan dosen bisa menggunakan laboratorium secara gratis,” ujarnya di depan Gedung Lembaga Terpadu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










